PENGETAHUAN LINGKUNGAN
I.Azas Pengetahuan Lingkungan
I.1 Pendahuluan
Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis
mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya.
Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi
untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru,
dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia
terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran,
penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan
lingkungan hidup secara menyeluruh. Timbulnya kesadaran lingkungan sudah
dimulai sejak lama, contohnya Plato pada 4 abad Sebelum Masehi telah
mengamati kerusakan alam akibat perilaku manusia. Pada zaman modern,
terbitnya buku Silent Spring tahun 1962 mulai menggugah kesadaran umat manusia.
Di Indonesia tulisan tentang masalah lingkungan hidup mulai muncul pada 1960-an.
Sejak itu Indonesia terus aktif mengikuti pertemuan puncak yang
membicarakan tentang lingkungan hidup secara global, yaitu Konferensi
Stockholm pada 1972; Earth Summit di Rio de Janiero tahun 1992; dan WSSD
di Johannesburg, tahun 2002. Ilmu lingkungan meliputi hubungan
interaksi yang sangat kompleks sehingga untuk memudahkan mempelajarinya
dilakukan berbagai pendekatan, antara lain: homeostasis, energi,
kapasitas, simbiosis, sistem, dan model.
a.Permasalahan Lingkungan Hidup
Permasalahan lingkungan hidup terdiri dari
permasalahan lingkungan global dan sektoral. Contoh permasalahan
lingkungan global adalah: pertumbuhan penduduk, penggunaan sumber daya
alam yang tidak merata; perubahan cuaca global karena berbagai kasus
pencemaran dan gaya hidup yang berlebihan; serta
penurunan keanekaragaman hayati akibat perilaku manusia, yang kecepatannya meningkat luar biasa akhir-akhir
ini. Contoh permasalahan lingkungan sektoral dibahas masalah lingkungan
yang terjadi di Indonesia. Masalah tersebut terjadi pada berbagai
ekosistem, seperti yang terjadi di kawasan pertanian, hutan, pesisir,
laut, dan perkotaan.
Adapun usaha mengatasi permasalahan lingkungan
dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pendekatan yang dibahas adalah
cara ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, penegakan hukum, dan etika
lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang menjadi sangat
kompleks diperlukan berbagai upaya pendekatan sekaligus secara
sinergis.
b.Struktur Ekosistem
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, batasan dari ekosistem adalah
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup. Secara struktural ekosistem terdiri dari
komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik ekosistem meliputi: sumber
daya tumbuhan, sumber daya hewan, jasad renik, dan sumber daya manusia.
Komponen abiotik ekosistem meliputi: sumber daya tanah, sumber daya
air, sumber daya energi fosil, udara, serta cuaca dan iklim. Masing-
masing komponen yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut saling
berinteraksi dan saling mempengaruhi dengan erat. Adapun faktor
lingkungan pembatas berperan besar dalam menentukan komposisi organisme
dalam suatu ekosistem. Dalam konsep faktor pembatas dikemukakan bahwa
setiap organisme memiliki kisaran toleransi terhadap setiap faktor
lingkungan abiotik.
c.Fungsi Ekosistem
Untuk memahami bagaimana ekosistem berfungsi maka
hal mendasar yang perlu dipahami adalah terdapatnya aliran energi ke
dalam ekosistem dan terjadinya daur materi di dalam ekosistem. Kedua hal
tersebut dapat diamati pada proses produksi dan dekomposisi, rantai dan
jaring makanan, adanya tingkatan tropik di dalam ekosistem, serta
terjadinya daur biogeokimia yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambung-an. Energi ialah segala sesuatu yang
dapat melakukan pekerjaan. Sumber energi dapat dikelompokkan menjadi: sumber energi tak terbarui (non renewable) yaitu sumber energi fosil dan nuklir, sumber energi terbarui (renewable) yaitu
sumber energi bukan fosil, misalnya tenaga air dan tenaga angin. Rantai
makanan merupakan perpindahan energi makanan dari sumber daya tumbuhan
melalui seri organisme atau melalui jalur makan-memakan. Rantai makanan dibagi atas dua tipe dasar, yaitu: rantai makanan rerumputan (grazing food chain), dan rantai makanan sisa (detritus food chain). Unsur yang merupakan persinggungan (interface) antara komponen habitat yaitu tanah/batuan, air, dan atmosfer, terjadi proses-proses
baik fisik, kimia, maupun biologi yang silih berganti atau bersamaan
yang disebut proses biogeokimia, karena proses ini terjadi berulang-balik, maka proses ini disebut daur biogeokimia.
Di dalam daur unsur atau senyawa kimia dapat
ditemukan adanya 2 (dua) kutub, yaitu kutub cadangan dan kutub
pertukaran atau kutub peredaran. Dari segi biosfer, daur biogeokimia
terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu tipe gas dan tipe sedimen.
Kita sebagai manusia harus mengetahui tentang asas-asas pengetahuan lingkungan. tujuannya adalah untuk kita harus mentaati aturan-aturan
yang telah berlaku agar lingkungan yang ada di sekitar kita pada
khususnya dan lingkungan diseluruhnya pada umumnya tidak terjadi
kerusakan. Karena sekarang banyak terjadi kerusakan pada lingkungan di
dunia yang disebabkan ketidak tahuan manusia terhadap asas-asas
tersebut, atau mungkin memang itu adalah ulah manusia yang hanya
memikirkan materi dan kepentingannya diri sendiri untuk meraup banyak
keuntungan tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada lingkungan yang ada
di bumi nanti.
Dalam ilmu lingkungan kita mengenal berbagai macam
tentang sumber daya alam, baik itu yang dapat diperbarui atau yang tidak
dapat diperbarui. Sumber daya alam tersebut harus di gunakan dengan sebaik-baiknya.
Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan
kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk
menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas
dapat terjadi melalui suatu
penggunaan dan pengujian metodologi secara terus
menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara
meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan
tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan penyamarataan secara
empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih
terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan. Ilmu
lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu
yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya,
antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga
ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan
konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi
masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.
II.2 Ekologi.
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. berasal dari kata Yunani Oikos ('habitat') dan logos ("ilmu").
Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar
makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya.
Dilihat dari pengertiannya dapat di simpulkan bahwa
ekologi adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan
lingkungannya, dan sangat berperan sekali dalam keberlangsungan makhluk
hidup di muka bumi, sumber energi dalam ekologi adalah matahari ,
ekonomi dan ekologi berkaitan dalam keharmonisan kesejahteraan manusia
dan kelestarian.
Habitat adalah tempat suatu spesies berkembang.
Menurut Clements dan Shelford (1939), habitat adalah lingkungan fisik
yang ada disekitar spesies, atau populasi spesies, atau kelompok
spesies. Dalam ilmu ekologi, bila pada tempat yang sama hidup berbagai
kelompok spesies maka habitat tersebut dinamakan biotop. Bioma adalah
sekelompok tumbuhan dan hewan yang tinggal pada suatu habitat lokasi
geografis tertentu.
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan
ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan
biotik. Faktor abiotik
antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan
topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri
dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan
erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup,
yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan
merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an.
Akan tetapi, ekologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang
biologinya. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat
mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk
hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau
lingkungannya. Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling
melengkapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa
ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan
kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkat tropik.
Para ahli ekologi mempelajari hal berikut:
1.Perpindahan energi dan materi dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor-faktor yang menyebabkannya.
2.Perubahan populasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya.
3.Terjadi
hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan
hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Kini para
ekolog(orang yang mempelajari ekologi) berfokus kepada Ekowilayah bumi
dan riset perubahan iklim.
I.3 Azas-Azas Pengetahuan Lingkungan
1.Azas mengenai sumber daya alam
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar
hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air,
permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya
alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak
lagi lainnya.(http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam)
“Semua energi yang
memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianaggap
sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan . Energi dapat diubah
dari satu bentuk ke bentuk yang lain, tetapi tidak hilang dihancurkan
atau diciptakan.” Azas ini telah menjadi hukum dan dikenal dengan hukum termodinamika I, atau dikenal juga hukum konservasi energi.
Azas ini menerangkan bahwa pada populasi atau
ekosistem ada aliran energi. Azas ini menerangkan proses pelepasan dan
penyimpanan energi. Energi itu sendiri terdapat pada ekosistem atau
populasi, dapat dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya,
pada proses fotosintesa. Energi berasal dari cahaya matahari diubah
menjadi energi kimia oleh tumbuhan yang berklorofil. Selanjutnya energi
kimia oleh tumbuhan tadi digunakan untuk aktivitas metabolisme,
pertumbuhan dan perkembangannya. Kemudian tumbuhan tadi dimakan oleh
hewan herbivor dan diolah dalam tubuh untuk aktivitasnya dan ada pula
yang dilepaskan berupa panas atau hasil eksresi beruapa cairan maupun
padatan. Cairan atau padatan tersebut lalu diuraikan pula
mikroorganisme. Demikianlah selanjutnya, jadi energi tadi mengalir dalam
bentuk yang berbeda- beda tetapi tidak musnah. Hanya saja pada aliran
energi tadi ada inefisiensi atau ada energi yang terlepas dalam bentuk
panas pada setiap rantai siklus energi. Ini
sesuai dengan azas ke-2 tentang energi yang menyatakan bahwa “ Tak ada sistem pengubahan energi yang betul-betul efisien.”
2. Azas mengenai stabilitas sistem ekologi
Untuk semua kategori sumber alam kalau pengadaannya
sudah mencapai titik optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun
dengan pertambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum.
Jika telah mencapai batas maksimum maka sumber alam itu justru akan
rusak. Azas ini disebut juga azas penjenuhan.
Jumlah individu populasi tergantung pada pengadaan
sumber alam yang berkaitan. Dari hal ini pula bisa diterangkan bahwa
pada lingkungan yang stabil populasi hewan atau tumbuhan cenderung naik
atau turun bukan terus naik atau terus turun karena faktor pembatasnya
yaitu sumber alam yang tersedia. Dengan kata lain, akan terjadi
pengintensifan perjuangan hidup kalau persediaan faktor alam tadi
berkurang atau bertambah. Gejala inilah yang kemudian dikenal dengan
pengatuaran populasi karena faktor yang bergantung pada kepadatan
(Density- Dependent Factor).
Azas berikutnya yang berkaitan dengan stabilitas sistem ekologi, menyatakan bahwa sistem yang sudah mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum mantap (belum dewasa).
Azas ini menerangkan bahwa ekosistem atau populasi atau tingkat makanan
yang mantap mengalirkan energi, biomassa dan keanekaragaman ke
ekosistem atau populasi yang belum mantap. Denagn kata lain energi,
materi, keanekaragaman bergerak dari yang sederhana ke raah yang lebih
kompleks, atau dari subsistem rendah energi dipindahkan ke subsistem
yang lebih tinggi. (Dr. Abdul Razak dan dr. H. Armin Arief 2006 : 23)
3. Azas mengenai fluktuasi populasi
Azas yang berkaitan dengan fluktuasi populasi menyatakan bahwa “derjat
keteraturan naik turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan
dalam sejarah populasi sebelumnya yang nantinya akan mempengaruhi
populasi. (Dr. Abdul Razak dan dr. H. Armin Arief 2006 : 23)
Sebagai ilustrasi, kita berikan contoh atau analogi
untuk menerangkan azas diatas. Misalnya burung elang sangat bergantung
pada tikus tanah sebagai bahan
makanan utamanya. Tikus tanah tergantung pada spesies tumbuhan, tumbuhan hidup juga tergantung pada jenis tanahnya.
Hal ini menunjukkan secara jelas dan fluktuasi dalam
populasi. Hal yang sama terjadi pada seorang pedagang yang akan
menaikkan harga hasil produksinya. Ia harus melakukan analisa terlebih
dahulu sebelum memperhatikan turun naiknya harga bahan mentah yang
membentuk hasil produksinya.
4. Rantai dan jaringan makanan
Suatu organisme hidup akan selalu mrmbutuhkan
organisme lain dan lingkungan hidupnya. Hubungan yang terjadi antara
individu dengan lingkungannya sangat kompleks bersifat saling
mempengaruhi atau timbal balik. Hubunagn timbal balik antara unsur-unsur
hayati dengan nonhayati membentuk sistem ekologi yang disebut
ekosistem. Didalam ekosistem terjadi rantai makanan, aliran energi, dan
siklus biogeokimia.
Rantai makanan adalah perpindahan energi makanan
dari sumber daya tumbuhan melalui seri organisme atau melalui jenjang
makan (tumbuhan- herbivora-carnivora-omnivora). Pada setiap tahap pemindahan energi, 80%-90% energi potensial hilang sebagai panas, karena itu langkah-langkah dalam rantai makanan terbatas 4-5 langkah saja.
Ada 2 tipe dasar rantai makanan :
a.Rantai makanan rerumputan (grazing food chain). Misalnya : tumbuhan- herbivora-carnivora-omnivora.
b.Rantai makanan sisa (detritus food chain). Bahan mati mikroorganisme (detrivora = organisme pemakan sisa) predator dan bangkai. (http://id.wikipedia.org/wiki/Rantai_makanan)
Para ilmuwan ekologi mengenal tiga macam rantai pokok yaitu:
a.Rantai pemangsa
Rantai pemangsa landasan utamanya adalah tumbuhan
hijau sebagai produsen.Rantai pemangsa dimulai dari hewan yang bersifat
herbivora dan berakhir pada hewan pemangsa karnivora maupun herbivora.
b.Rantai parasit
Rantai parasit dimulai dari organisme besar hingga organisme yang hidup
sebagai parasit
c.Rantai saprofit
Rantai saprofit dimulai dari organisme mati ke jasad pengurai. Misalnya jamur dan bakteri.
II. Sumber Daya Alam
II.1. Kebijakan Pembangunan Ekonomi Berbasis Sumber Daya
Alam dan Lingkungan
II.1.a Pengertian Pembangunan
Pengertian pembangunan sebenarnya sangat tergantung
pada konteks dan pemahaman atau persepsi seseorang terhadap terminologi
pembangunan itu sendiri. Menurut Budiman (2000) kata pembangunan sudah
menjadi kata kunci bagi segala hal. Secara umum, kata pembangunan
diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan
warganya. Seringkali, kemajuan yang dimaksud terutama adalah kemajuan
material. Maka, pembangunan seringkali diartikan sebagai kemajuan yang
dicapai oleh sebuah masyarakat di bidang ekonomi.
Menurut Budiman (2000) pemaknaan pembangunan
berdasarkan persepsi masyarakat kecil sangat beragam. Pada sebagian
masyarakat kecil, pembangunan merupakan malapetaka yang mendamparkan
hidup mereka. Hal ini dikarenakan kenyataan bahwa akibat adanya
pembangunan, mereka harus terusir dari tempat tinggal mereka yang
menjadi lahan pembangunan. Demikian pada sebagian masyarakat kecil lain,
pembangunan merupakan penghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan.
Hal ini dikarenakan kenyataan bahwa akibat adanya pembangunan di desa,
mereka harus bekerja bakti hingga seharian dan menyebabkan hilangnya
kesempatan mereka untuk memperoleh pendapatan pada hari itu.
Pembangunan dalam konteks otonomi daerah merupakan
salah satu fungsi Pemerintah Daerah. Menurut Supriatna (1993) fungsi
Pemerintah Daerah tidak lagi semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tapi juga ditujukan untuk memberikan pelayanan-pelayanan untuk mengimbangi perkembangan tuntutan-tuntunan
pelayanan dari masyarakat moderen. Lebih lanjut Supriatna (1993)
menuturkan bahwa di dunia berkembang, terlepas dari aktivitas pemberian
pelayanan, Pemerintah Daerah juga diharapkan menjalankan peran utama
untuk melaksanakan pembangunan di daerah-daerah.
Prof. Davey seperti disebutkan Supariatna (1993: 30)
mengelompokkan fungsi Pemerintah Daerah ke dalam lima kelompok fungsi,
yaitu: (i) pemberian pelayanan, (ii) fungsi pengaturan, (iii) fungsi
pembangunan, (iv) fungsi perwakilan, dan (v) fungsi koordinasi dan
perencanaan. Terkait dengan fungsi inilah penting kiranya bagi daerah
untuk dapat berbenah dan mempersiapkan kapasitas dan kapabilitasnya
untuk dapat melaksanakan fungsi pembangunan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di era otonomi daerah ini. Hal ini dikarenakan
adanya kewajiban moral dari pemerintah daerah untuk menciptakan
kesejahteraan sosial yang diusahakan melalui program pembangunan.
Supriatna (1993) selanjutnya mengemukakan bahwa
dalam kaitan dengan peranan yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah
muncul beberapa pernyataan mendasar, diantaranya:
1.Apakah Pemerintah Daerah memang mempunyai kapasitas untuk menjalankan pembangunan?
2.Apakah Pemerintah Daerah telah dilengkapi dengan sumber-sumber
(resources) yang mencukupi untuk menjalankan peranannya tersebut?
3.Sejauhmana Pemerintah Daerah diberi kewenangan/prakarsa (discreation), baik secara politik maupun finansial?
Untuk menjawab ketiga pernyataan tersebut di atas,
perlu kiranya melakukan perbandingan dan analisis situasi disesuaikan
dengan Teori Riggs (1964). Teori Riggs menyatakan tentang masyarakat
prismatik (prismatic society) sebagai model
yang umum di masyarakat dunia ketiga. Dalam teorinya Riggs menyebutkan
bahwa suatu masyarakat yang prismatik ditandai dengan beberapa
ciri atau karakteristik : (i) tingginya tingkat formalisme, (ii) tumpang tindih
(overlapping), (iii) adanya hak-hak istimewa (particularism), (iv) keanekaragaman (heterogenity), dan (v) norma-norma masyarakat yang bermacam-macam (polynormatism).
Selain itu, Teori Riggs juga mengungkapkan bahwa
ciri pemerintahan dalam masyarakat yang prismatik cenderung untuk lebih
menekankan pada pembangunan birokrasi dibandingkan pembangunan politik
yang pada akhirnya akan melemahkan kontrol sosial dan menguatkan
dominasi dari birokrasi. Pada akhirnya kondisi ini mengakibatkan
bertumpuknya kekuasaan dan sumberdaya di tangan birokrasi. Lebih lanjut
Teori Riggs juga menyatakan bahwa elit yang berkuasa mempergunakan
birokrasi sebagai instrumen untuk mengontrol Pemerintah Daerah, dengan
memberikan sedikit predikat desentralisasi dan otonomi daerah. Dan,
kondisi inilah yang menghambat Pemerintah Daerah berperan aktif dalam
pembangunan (Supriatna, 1993: 31-32).
Pembangunan sendiri dapat diukur melalui beberapa pendekatan, diantaranya yaitu (i) kekayaan rata-rata,
(ii) pemerataan, (iii) kualitas kehidupan, (iv) kerusakan lingkungan,
dan (v) keadilan sosial dan kesinambungan (Budiman, 2000). Kekayaan rata-rata dihitung berdasarkan rasio Product Domestic Bruto
(PDB) terhadap jumlah penduduk per tahun. Dalam konteks daerah, kekayaan rata-rata daerah dapat dihitung berdasarkan rasio Product Domestic Regional
Bruto (PDRB) terhadap jumlah penduduk daerah
kabupaten/kota pada suatu tahun tertentu. Pemerataan dapat diukur dengan
menggunakan pendekatan perbandingan terhadap tiga kelompok penduduk,
yaitu penduduk termiskin, penduduk menengah dan penduduk terkaya, dengan
cara menghitung secara sederhana berapa persen PDB diraih oleh 40%
penduduk termiskin, berapa persen PDB diraih oleh 40% penduduk menengah
dan berapa persen PDB diraih oleh 20% penduduk terkaya. Selain itu,
pemerataan juga dapat diukur dengan menggunakan perhitungan Indeks Gini.
Dengan demikian dapat dikatakan, bangsa atau negara yang berhasil
melakukan pembangunan adalah mereka yang di samping tinggi
produktivitasnya, penduduknya juga makmur dan sejahtera secara relatif
merata (Budiman, 2003).
Kualitas kehidupan dapat didekati melalui penggunaan tolok ukur PQLI
(Physical Quality of Life Index). Tolok ukur PQLI ini diperkenalkan Moris seperti disebutkan Budiman (2000) mengukur tiga indikator, yaitu: (1) rata-rata harapan hidup, (2) rata-rata kematian bayi, dan (3) rata-rata prosentasi dan melek huruf.
Kerusakan lingkungan dapat dijadikan sebagai salah
satu pendekatan untuk mengukur sejauh mana kerusakan lingkungan dapat
diminimalisir oleh adanya pembangunan. Oleh karena itu dalam hal ini
perlu kiranya dipertimbangkan faktor-faktor kerusakan
lingkungan sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan. Faktor kerusakan
lingkungan tersebut, misalnya kerusakan terhadap sumberdaya alam,
polusi akibat limbah industri, dan sebagainya (Budiman, 2003).
Lebih lanjut Budiman (2000) menyebutkan bahwa
keadilan sosial dan berkesinambungan dapat dijadikan sebagai tolok ukur
keberhasilan pembangunan melalui unsur-unsur seperti
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata serta berkesinambungan.
Berkesinambungan dalam hal ini dilihat dari tidak adanya kerusakan
sosial yang dapat diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tidak
seimbang atau timpang, serta tidak adanya kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh tidak ramahnya pembangunan terhadap kelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan. Desain Kebijakan Pembangunan Ekonomi di
Era Otonomi Daerah Pembangunan ekonomi di era otonomi daerah ini mau
tidak mau sangat memerlukan pendekatan yang baik dan tepat agar proses
pembangunan yang dilakukan benar-benar sejalan dengan
semangat implementasi good governance. Oleh karena itu, perlu kiranya
pembangunan ekonomi ini direncanakan secara matang dan mengedepankan prinsip-prinsip pemerataan, keadilan dan kesejahteraan bersama.
Wahyudin (2005) menyebutkan bahwa perencanaan adalah
langkah penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses pembangunan.
Secara sederhana, perencanaan pembangunan didefinisikan sebagai target-target
kuantitatif yang mencakup semua aspek utama pembangunan yang ingin
dicapai dalam suatu periode tertentu. Fungsi penting dalam perencanaan
pembangunan adalah untuk memengaruhi, memberikan arah dan dalam beberapa
hal diharapkan
mampu mengendalikan perubahan-perubahan
sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pada kurun waktu tertentu.
Perencanaan pembangunan yang baik adalah perencanaan yang mampu
mengakomodasi aspirasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses
perencanaannya. Seiring dengan bergulirnya otonomi daerah dan semangat
reformasi, perencanaan pembangunan yang baik seyogianya beranjak dari
realitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, serta harus aspiratif
dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam kaitan ini, suatu
proses perencanaan pembangunan hendaknya disusun dengan melibatkan
masyarakat yang terkait (stakeholders). Hal ini
sangat penting dilakukan agar segenap program yang berhasil dirancang
merupakan buah pemikiran dari para stakeholders yang pada gilirannya
akan menambah semangat kebersamaan dalam kerangka upaya
pengejewantahannya (Wahyudin, 2005).
Perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan
pendekatan di atas memerlukan suatu wadah atau media yang diharapkan
dapat membantu pemerintah dalam menyusun suatu perencanaan pembangunan
yang bersifat aspiratif dan bottom up planning. Para perencana di mana pun tentunya tidak asing lagi dengan istilah bottom up planning (perencanaan
dari bawah). Ini merupakan salah satu pendekatan perencanaan yang
disusun dan digali secara partisipatif dari bawah (grass root). Sebagai
sebuah pendekatan perencanaan, tentunya sangat memerlukan suatu metode
pelaksanaan yang dapat dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai dengan
maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut (Wahyudin, 2005).
Kebijakan pembangunan Indonesia selama ini dinilai senantiasa diarahkan pada target pertumbuhan (target growth oriented). Padahal fenomena yang terjadi di Indonesia kurang menunjukkan iklim yang positif, sehingga sentuhan pembangunan ekonomi di level grass root seringkali terabaikan dan cenderung gagal serta tidak menyentuh permasalahan mendasar masyarakat Indonesia.
Platform pembangunan
semacam ini pada pasca Pemilu 2004 ke depan sudah seharusnya digeser,
sehingga target pembangunan Indonesia bukanlah sekedar mengejar
pertumbuhan ekonomi belaka. Oleh karena itu, setting ekonomi yang
dibangun seyogianya berpijak pada kebutuhan riil masyarakat dan
berorientasi
pada keberadaan sumberdaya yang selama ini
dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan masyarakat Indonesia, seperti
sumberdaya kelautan, pertanian dan perkebunan, serta kehutanan
(Wahyudin, 2004).
Lebih lanjut Wahyudin menyebutkan bahwa fokus
pembangunan ekonomi berbasis sumberdaya alam dan lingkungan ini
seyogyanya harus menjadi perhatian dasar pemerintah dalam menentukan sumber-sumber
devisa potensial dan pembangunan ekonomi kerakyatan. Sejarah telah
membuktikan, kekuatan ekonomi rakyat mampu bertahan semasa krisis
moneter 1997. Ekonomi rakyat benar-benar tahan banting.
Dengan demikian, krisis moneter 1997 setidaknya menjadisaksi sejarah dan
sekaligus pelajaran sangat berharga, bahwa pengembangan ekonomi
berbasis kerakyatan mampu bertahan dalam badai krisis moneter. Sementara
di lain pihak, syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang
berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang
ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya (Usman, 2007).
Dalam hal ini ekonomi berbasis kerakyatan ini lebih
cenderung merupakan ekonomi berbasis sumberdaya alam dan lingkungan.
Banyak realitas sejarah menggambarkan bahwa ekonomi rakyat yang disokong
oleh sektor-sektor pertanian, perikanan, kehutanan dan perkebunan tetap mampu bertahan memberikan kontribusi penghidupan masyarakat Indonesia di saat-saat
terjadinya krisis. Realitas empirik dari kekuatan ekonomi rakyat dapat
dilihat dalam dinamika ekonomi riil masyarakat. Realitas menunjukkan
bahwa ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang menghidupi
kita. Setiap hari yang kita hidangkan di meja makan adalah bahan-bahan hasil produksi rakyat. Beras sampai garam, sayur-mayur
sampai bumbu, merupakan produksi perekonomian rakyat, bukan produksi
ekonomi konglomerat. Jadi, perekonomian rakyatlah yang menghidupi, dan
menjadi pendukung kehidupan bangsa selama ini. Jika sekiranya
perekonomian nasional terus-menerus menghadapi krisis,
ekonomi rakyat akan masih bisa hidup, betapapun subsistemik. Malah,
sejak zaman perjuangan fisik melawan kolonial, ekonomi rakyat yang
memberi "makan" para pejuang kita (Usman, 2007).
Terlepas dari pemakaian istilah ekonomi rakyat atau
ekonomi kerakyatan yang digunakan dalam wacana, yang jelas, ekonomi
kerakyatan menurut(Usman, 2007) dapat didefinisikan sebagai sektor
ekonomi yang berisi kegiatan-kegiatan ekonomi rakyat. Sementara perekonomian rakyat adalah sistem ekonomi dimana rakyat dan usaha-usaha
ekonomi kerakyatan berperan integral dalam perekonomian nasional.
Misalnya, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah
kepemimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat, berdasarkan aturan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Wahyudin (2004) menyebutkan pentingnya dukungan
pemerintah atas empat hal dalam kerangka pembangunan ekonomi berbasis
sumberdaya alam dan lingkungan, khususnya pembangunan kelautan dan
perikanan, yaitu (i) adanya kebijakan makro yang berorientasi
padapengembangan aktivitas ekonomi yang berbasis sumberdaya alam dan
lingkungan; (ii) penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung
lainnya; (iii) dukungan penelitian dan pengembangan teknologi; dan (iv)
pengembangan pola agribisnis. Dukungan Kebijakan Makro Pembangunan
ekonomi berbasis sumberdaya alam dan lingkungan di Indonesia memerlukan
kebijakan makro yang efektif dan efisien terutama untuk menempatkan
pengembangan berbagai aktivitas dan bisnis ini sebagai salah satu prime
moverpembangunan ekonomi berbasis sumberdaya alam dan lingkungan di
Indonesia. Oleh karena itu, disain kebijakan ekonomi makro Indonesia
seoptimal mungkin harus berpihak pada proses pengembangan bisnis dan
aktivitas sektor ini dalam rangka memberikan keleluasaan ruang
pertumbuhan dan pengembangan bisnis secara efektif dan efisien. Terlebih
dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas yang mau tidak mau harus
dihadapi secara optimal. Salah satu kebijakan makro yang dapat
diberikan, misalnya, dengan memberikan proteksi terhadap datangnya
(impor) komoditas (misal, price protection, tax, dan sebagainya) dan menjaga supply produk lokal agar tetap kontinyu.
Pemerintah selaku pembuat kebijakan diwajibkan
memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap pengembangan bisnis
ini. Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan keleluasaan kepada
masyarakat Indonesia untuk
menggarap dan memproduksi berbagai komoditas secara
bebas dengan perhitungan tanpa takut mengalami kerugian. Kebebasan
tersebut harus dibarengi dengan adanya pemberian property rightyang
efisien secara ekonomi. Efisien secara ekonomi akan terwujud jika
property rightyang dimiliki masyarakat menunjukkan sifat universal (universality),eksklusif (execlusive), dapat diperjualbelikan secara sah (transferable) dan memperoleh jaminan keamanan
(enforceability). Selain
itu, pemerintah diharapkan memberikan insentif, berupa pemberian kredit
lunak yang diintegrasikan dengan sistem pembinaan berkala dan kontinu,
sehingga pemberian kredit tidak hanya dijadikan sebagai charitysaja.
Pemerintah dalam hal ini diharapkan juga mampu memberikan jaminan
keamanan bahwa komoditas yang dihasilkan mempunyai pasar yang kontinu
dan jika dimungkinkan harga jualnya mempunyai harga dasar atau harga
break even point bagi para pembudidaya. Dalam hal ini, diharapkan
pemerintah dapat memberikan justifikasi penetapan harga minimal
pembelian, tentunya harus tetap mempertimbangkan cost-benefitaktivitas ekonomi yang dibangun.
Dukungan Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung
Pembangunan ekonomi berbasis sumberdaya alam dan lingkungan di Indonesia
memerlukan infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya, karena
infrastruktur dan fasilitas pendukung ini merupakan hal yang sangat
krusial bagi pengembangan aktivitas ekonomi berbasis sumberdaya alam dan
lingkungan. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat menyediakan
prasarana dan sarana jalan, telekomunikasi, energi dan sebagainya.
Bahkan diharapkan pemerintah dapat membangun sistem prasarana jalan yang
mampu menghubungkan pusat-pusat produksi kelautan dan perikanan dengan kapasitas jalan yang dapat dilalui kontainer-kontainer.
Selain itu, sistem transportasi yang ramah terhadap pengembangan bisnis
berbasis sumberdaya alam dan lingkungan juga diperlukan. Ramah dalam
hal ini diartikan bahwa alat atau sarana dan prasarana transportasi
tersebut terbilang efektif dalam mengangkut dan mendistribusikan
komoditas yang dihasilkan. Dalam hal ini ketakutan bahwa komoditas yang
diangkut rusak dan kurang terjaga dapat dihindarkan. Disamping efektif,
diharapkan prasarana dan sarana transportasi terbilang efisien secara
ekonomi. Artinya bahwa dari sisi cost tidak terlalu memberatkan para
produsen
berbasissumberdaya alam dan lingkungan. Penelitian
dan Pengembangan Teknologi Pembangunan ekonomi berbasis sumberdaya alam
dan lingkungan di Indonesia juga memerlukan dukungan penelitian dan
pengembangan teknologi. Pengembangan teknologi ini diarahkan untuk
menghasilkan teknologi tepat guna terutama bagi upaya pengembangan
komoditas yang bernilai jual tinggi (high value) dan mempunyai peluang untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Pengembangan teknologi dalam hal ini tidak saja
berkutat dalam pengembangan teknis ekstraksi semata, melainkan juga
semua faktor terkait dalam hal teknologi pengolahan, teknologi
distribusi atau pengangkutan, dan teknologi- teknologi terkait lainnya.
Hal terpenting lainnya adalah adanya teknologi penanggulangan dan
pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas produk, baik bagi produk
mentah maupun produk olahan. Hal ini sangat perlu untuk dilakukan agar
kualitas produk yang dihasilkan dapat bersaing secara kompetitif di
pasar lokal dan internasional.
II.1.b Pendekatan Agribisnis
Pembangunan ekonomi berbasis sumberdaya alam dan
lingkungan di Indonesia memerlukan pendekatan pengembangan yang dapat
mengakomodasi secara integral dan efisien setiap aktivitas produksi,
pasca panen, distribusi dan pemasaran, yaitu pendekatan sistem
agribisnis berbasis sumberdaya alam dan lingkungan. Sesuai dengan sifat
dan karakteristik komoditas SDA yang mempunyai tingkat rentanitas tinggi
terhadap varibel waktu, maka pengembangan teknologi produksi, pasca
panen, strategipemasaran, sistem angkutan produk dan sebagainya menjadi
bagian yang harus diperhatikan sebagai prasyarat pengembangan bisnis
berbasis SDA dan lingkungan di Indonesia ini. Sistem agribisnis berbasis
SDA dan lingkungan ini akan sangat tergantung pada seberapa besar
pemerintah mampu mendorong sektor swasta untuk dapat berpartisipasi
dalam pelaksanaannya. Aktivitas produksi yang dijalankan akan sangat
membutuhkan modal dan pembinaan bisnis agar dapat berkembang, mandiri
dan berkelanjutan. Dalam hal ini yang dapat dilakukan pemerintah adalah
menyiapkan
agar kebijakan makro seperti yang digambarkan di muka dapat diimplementasikan.
Ketika produksi berjalan, maka produk atau komoditas
yang dihasilkan harus dijual dan dalam hal ini jelas ketersediaan pasar
sangat diperlukan. Dalam hal ini, penting dikembangkan agar pasar utama
adalah industri pengolahan dalam negeri. Diharapkan melalui stimulans
terhadap berkembangnya sektor industri pengolahan dapat mengatasi
persoalan pentingnya penyediaan pasar yang membutuhkan bahan mentah
untuk diolah. Selanjutnya hasil olahan juga perlu pasar agar
produktivitas usaha pengolahannya dapat kontinyu, maka yang perlu
dilakukan adalah memberikan jaminan bahwa produk olahan yang dihasilkan
mempunyai daya saing yang tidak kalah dengan produk olahan dari luar,
sehingga kembali lagi pasar lokal dapat diambil sebagai pasar utama
penjualan produk olahan ini. Implikasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi
Berbasis Sumberdaya Alam dan Lingkungan Kebijakan pemerintah untuk
memfokuskan pembangunan ekonomi masyarakat pada kebijakan ekonomi
berbasis sumberdaya alam dan lingkungan menurut Wahyudin (2004) dapat
membawa konsekuensi terhadap kemampuan berproduksi dan konsumsi
masyarakat.
Deskripsi implikasi kebijakan pemerintah tersebut tidak lain akan mengikuti solusi Don Kanel tentang bagaimana Double Squeeze berlaku
pada penerapan kebijakan yang terfokus pada kebijakan pertanian.
Teorama Don Kanel ini akan berlaku bilamana kebijakan dan syarat-syarat efisiensi ekonomi (property right) yang
jelas dan sistem pembangunan ekonomi yang berorientasi pada SDA,
seperti dikemukakan sebelumnya terjadi. Sehingga, dapatlah diprediksi
bahwa in the long run penerapan kebijakan
ekonomi yang demikian itu akan membuat kehidupan masyarakat Indonesia,
khususnya yang bermata pencaharian di sektor- sektor berbasis sumberdaya
alam dan lingkungan akan meningkat. Peningkatan penghidupan akibat
adanya peningkatan produktivitas dan pendapatan ini akan mendorong dan
memberikan dampak turunan bagi beberapa hal krusial dalam aktivitas
ekonomi. Pertama, peningkatan pendapatan dan penghidupan ini akan
mendongkrak tingkat daya beli masyarakat akan barang dan jasa (consumption) sedikit demi sedikit. Kedua, kemampuan daya beli ini juga akan dibarengi oleh
kemampuan untuk menyimpan (saving) dan alokasi dana untuk re-investasi atau pengembangan usaha. Ketiga, pengembangan usaha yang dilakukan in the long run akan
mendorong peningkatan produktivitas yang pada gilirannya akan
meningkatkan pendapatan yang kemudian akan kembali dialokasikan untuk
konsumsi, saving, pengembangan usaha dan seterusnya (Wahyudin, 2004).
Peningkatan daya beli masyarakat (consumption) di sisi lain secara signifikan akan mendorong peningkatan transaksi jual-beli
barang dan jasa. Peningkatan transaksi ini secara teoritis akan
meningkatkan investasi sektor riil, terutama yang berkaitan dengan
produksi barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Dalam hal ini terjadi penggunaan kapital yang dihasilkan akibat adanya
transaksi dan konsumsi masyarakat tanpa harus melalui sistem kredit atau
pinjaman usaha dari lembaga keuangan. In the long run,
peningkatan daya beli masyarakat akan meningkatkan tingkat investasi
yang pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Peningkatan perekonomian ini secara signifikan akan meningkatkan peran
pemerintah untuk memberikan pelayanan publik, berupa pembangunan
nasional (pengembangan fasilitas publik) dan sebagainya (Wahyudin,
2004).
II.2. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pembangunan yang seimbang dan terpadu antara aspek
ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup adalah prinsip pembangunan yang
senantiasa menjadi dasar pertimbangan utama bagi seluruh sektor dan
daerah guna menjamin keberlanjutan proses pembangunan itu sendiri. Dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009,
perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam
agar sumber daya alam mampu memberikan manfaat ekonomi, termasuk jasa
lingkungannya, dalam jangka panjang dengan tetap menjamin
kelestariannya. Dengan demikian, sumber daya alam diharapkan dapat tetap
mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan
hidupnya, agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Dalam pembangunan sumber daya kehutanan, hingga
tahun 2004, kebijakan diprioritaskan pada pemberantasan penebangan liar,
penanggulangan kebakaran hutan, restrukturisasi sektor kehutanan,
rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, dan penguatan
desentralisasi kehutanan. Kegiatan-kegiatan yang telah
dilakukan antara lain meliputi pemberantasan penebangan liar bekerjasama
dengan Mabes Polri, TNI AL, Departemen Hukum dan HAM, pemerintah
daerah, negara sahabat dan LSM baik lokal maupun internasional;
penerapan kebijakan soft landing yaitu penurunan jatah produksi kayu
dari hutan alam secara bertahap dan penilaian kinerja pengelolaan hutan
alam produksi oleh lembaga penilai independen; rehabilitasi dan
pemulihan sumber daya alam yang diprioritaskan pada 282 DAS (Daerah
Aliran Sungai) prioritas I dan II; meningkatkan realisasi pelaksanaan
reboisasi dengan melaksanakan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang
mencapai 252 ribu Ha; meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
program Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) dengan melibatkan 169
pengusaha HPH di luar Jawa, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
oleh Perum Perhutani di Jawa, dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di beberapa
daerah.
Pelaksanaan pembangunan kelautan diarahkan untuk
mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,
yang dilakukan dengan mendayagunakan potensi sumber daya pesisir, laut
dan pulau-pulau kecil, termasuk selat, tanjung dan teluk,
sesuai daya dukung lingkungannya. Hasil pembangunan kelautan telah
memberikan kontribusi sebesar 23,11 persen terhadap PDB nasional pada
tahun 2003. Kontribusi tersebut berasal dari minyak dan gas, industri
maritim, perikanan, jasa angkutan laut, wisata bahari, bangunan laut dan
jasa-jasa lainnya. Diperkirakan kontribusi ini terus meningkat pada tahun 2004 dan 2005.
Dalam rangka mengamankan sumber daya kelautan dari kegiatan pencurian (illegal fishing) dan perusakan (destructive fishing) telah dikembangkan kegiatan pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan, melalui penerapan monitoring, controlling and surveillance/vessel monitoring system (MCS/VMS). Upaya pengendalian dan pengawasan tersebut didukung dengan pemasangan alat
transmitter sebanyak hampir 1.500 unit pada kapal-kapal
penangkapan ikan pada tahun 2004 dan 2005, dan penambahan 2 unit sarana
kapal pengawas perikanan. Di samping itu, juga dilakukan upaya
pembenahan sistem perijinan usaha perikanan, serta pelaksanaan gelar
operasi penertiban laut terpadu dengan instansi terkait. Selain itu,
sampai dengan tahun 2004 telah dilaksanakan pula penerapan sistem
pengawasan berbasis masyarakat dan pembentukan lebih dari 280 kelompok
pengawas masyarakat.
Untuk meningkatkan kualitas ekosistem pesisir dan
laut, telah dilakukan upaya konservasi dan rehabilitasi pesisir dan laut
melalui pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara terpadu;
pelaksanaan program pengembangan daerah perlindungan laut (marine protected areas); rehabilitasi
dan pengelolaan ekosistem terumbu karang dan mangrove; serta
pengembangan 7 taman nasional laut, 6 suaka margasatwa laut, dan 10
cagar alam laut. Pada tahun 2005 juga mulai dilaksanakan kegiatan kerja
sama regional di bidang pengelolaan kawasan konservasi laut Sulu
Sulawesi (Sulu Sulawesi Marine Eco-Region)
dengan Malaysia dan Filipina. Di samping itu, telah dilaksanakan pula
Gerakan Nasional Bersih Laut dan Pantai dalam rangka pengendalian
pencemaran pesisir dan laut di berbagai daerah. Selanjutnya, dalam
pengembangan riset sumber daya kelautan dan perikanan telah dilaksanakan
kegiatan riset di wilayah-wilayah strategis, seperti Laut
Arafura, khususnya untuk mengetahui stok sumber daya ikan dan potensi
kelautan lainnya. Untuk menjamin kedaulatan NKRI, di samping melakukan
kegiatan pertahanan dan keamanan juga direncanakan pengembangan pulau-pulau
kecil di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara tetangga. Dalam
pelaksanaannya telah dilakukan kerja sama yang melibatkan sektor-sektor
terkait dan pemerintah daerah. Selain itu, mengingat letak geografis
Selat Karimata yang berada di jalur pelayaran internasional, maka
dikembangkan kerja sama antar daerah dalam rangka pengelolaan dan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara terpadu.
Pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral sejak tahun 2004 secara umum diarahkan untuk mengatasi penurunan produksi hasil-hasil pertambangan dan sumber daya mineral, serta meningkatkan jumlah cadangan dan
sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Untuk
mengatasi penurunan jumlah produksi dilakukan kegiatan eksplorasi secara
intensif untuk pencarian lokasi deposit dan cadangan. Khusus untuk
minyak dan gas bumi kegiatan eksploitasi pada suatu lapangan dipercepat
dengan secara intensif menawarkan lapangan- lapangan yang sudah siap
untuk dieksploitasi kepada pihak yang berminat.
Kualitas lingkungan hidup sangat bergantung pada
perilaku dan kapasitas manusia yang hidup di dalamnya. Hal ini juga
membutuhkan prasarana pendukung dalam bentuk peraturan yang konsisten,
dan standar penilaian yang jelas. Dalam tahun 2004, aturan mengenai baku
mutu lingkungan, baik air limbah maupun emisi gas telah dihasilkan,
disertai pula dengan pengesahan dan pembahasan berbagai peraturan
perundangundangan, antara lain UU Ratifikasi Protokol Kyoto dan Protokol
Cartagena, Keppres Pengelolaan Kawasan Karst, dan pembahasan RUU
Pemanfaatan Sumber Daya Genetika. Kegiatan penyebarluasan informasi dan
isu lingkungan hidup yang dilakukan di pusat dan daerah juga telah
meningkatkan kepedulian banyak pihak terhadap kondisi lingkungan hidup.
Hal ini juga didukung dengan pelaksanaan Program Bangun Praja, Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER), dan Program Super Kasih, pembinaan tim penilai AMDAL,
serta terbentuknya Environmental Parliament Watch di 64 kota (14 kluster).
Berbagai upaya perbaikan pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup yang telah dilakukan masih memerlukan tindak
lanjut mengingat masih banyaknya masalah serta tantangan yang dihadapi
dalam tahun 2006.
Pemanfaatan hutan sebagai modal pembangunan ekonomi
nasional telah melebihi kemampuannya sebagai sumber daya alam yang dapat
diperbaharui. Peran hutan selama ini baru terfokus pada sisi produksi
kayu, sementara hasil hutan nonkayu yang telah diusahakan oleh
masyarakat secara tradisional dan jasa lingkungan dari ekosistem hutan
belum dimanfaatkan secara optimal. Berbagai kebijakan yang telah
dilaksanakan masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di bidang
kehutanan. Penerapan kebijakan soft landing hingga kini berdampak pada
kesenjangan bahan baku yang diperkirakan mencapai sekitar 26
juta m3 per tahun ditambah dengan masih adanya penebangan ilegal untuk
“memenuhi” permintaan industri. Sementara itu, nilai
tambah dari produk hutan nonkayu seperti air, udara bersih,
keanekaragaman hayati, dan keindahan alam belum berkembang seperti yang
diharapkan untuk mendukung sektor ekonomi. Praktik penebangan liar dan
konversi lahan juga telah menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan
ekosistem dalam tatanan daerah aliran sungai (DAS). Kerusakan yang juga
dipacu oleh lemahnya kapasitas kelembagaan pengelolaan DAS dan kurangnya
koordinasi antara kegiatan di hulu dan hilir telah menyebabkan banjir
pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau di beberapa daerah.
Pembangunan sumber daya kelautan juga masih
menghadapi banyak permasalahan dan tantangan dalam pengembangannya.
Masih banyaknya kegiatan yang merugikan negara yaitu praktek illegal
fishing terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan penambangan pasir
laut secara ilegal, memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat
di laut. Di samping itu, permasalahan lainnya adalah terjadinya
kerusakan lingkungan pada ekosistem pesisir dan laut berupa kerusakan
fisik dan pencemaran di beberapa kawasan pesisir dan laut. Terjadinya
deforestrasi hutan mangrove, degradasi terumbu karang, dan padang lamun
di kawasan pesisir dan laut mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya
keanekaragaman hayati laut. Selain itu, sistem mitigasi bencana alam
laut dan sistem kewaspadaan dini masih belum dikembangkan dengan baik,
mengingat lokasi Indonesia yang terletak di daerah rawan bencana.
Sementara itu, perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah pesisir
dan laut juga belum dikembangkan secara tepat.
Kendala lain yang juga dihadapi adalah belum
terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga, terutama
dengan Singapura, Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Dalam kaitannya
dengan perbatasan RI dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan yang menjadi titik pangkal. Sementara itu, pengelolaan terhadap pulau-pulau
kecil tersebut masih belum dilakukan secara optimal, yang tentunya
menjadi tantangan penting bagi Indonesia. Selanjutnya, untuk
mengembangkan sumber daya di wilayah laut
dalam masih dijumpai kendala seperti masalah
permodalan dan teknologi, yang jika diatasi dapat menjadi salah satu
keunggulan komparatif sumber daya kelautan. Di samping itu, masih banyak
barang muatan kapal tenggelam yang belum diupayakan pemanfaatannya
secara optimal yang dapat digunakan sebagai tambahan modal kapital dalam
pengembangan sumber daya kelautan.
Semakin rendahnya minat penanaman modal dalam usaha
pertambangan dalam negeri memerlukan upaya penggalakkan investasi di
bidang pertambangan. Upaya tersebut dilakukan dengan membuka peluang
investasi yang sangat menguntungkan dengan kemudahan perijinan,
informasi yang terbuka, jaminan keamanan, dan kepastian berusaha.
Sebaliknya, untuk suatu kegiatan pertambangan yang sudah sangat
menguntungkan dan diusahakan secara luas, seperti pertambangan batubara
misalnya, perlu dilakukan pengendalian secara seksama agar tidak merusak
lingkungan. Beberapa tahun terakhir ini batubara menjadi komoditas
tambang yang banyak diminati dengan besarnya permintaan dari RRC, Korea
dan Taiwan. Apabila eksploitasi yang dilakukan tidak disertai upaya
pengendalian secara seksama, maka hal ini akan merusak cadangan dan
lingkungan yang ada. Persoalan yang masih belum dapat dituntaskan dan
menjadi tantangan adalah kasus-kasus pertambangan tanpa
ijin (PETI). Luasnya dimensi ekonomi, hukum dan sosial dari kasus PETI
ini membuat penanganannya harus hatihati. Selain itu, bencana gempa bumi
yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia menjadi alasan utama
diperlukannya pengembangan sistem mitigasi bencana antara lain melalui
penyelidikan geologi untuk memperoleh informasi yang akurat. Pro dan
kontra kenaikan harga BBM masih menjadi tantangan yang harus dikaji
lebih mendalam mengingat gejolak harga minyak mentah dunia yang masih
akan terus terjadi, sementara kemampuan keuangan pemerintah yang semakin
juga terbatas.
Dari sisi lingkungan hidup, permasalahan pencemaran
air, udara, dan tanah diperkirakan masih belum tertangani secara
signifikan akibat semakin pesatnya aktivitas pembangunan yang terkadang
masih mengabaikan aspek kelestarian fungsi lingkungan. Kerusakan dan
kehilangan spesies-spesies keanekaragaman hayati masih harus ditanggulangi karena semakin banyak spesies yang terancam
punah dan kerusakan ekosistem lainnya. Hal tersebut
masih disertai dengan rendahnya kesadaran masyarakat untuk dapat menjaga
dan melestarikan keanekaragaman hayati. Di samping itu, perlu
dikembangkan sistem perencanaan yang adaptif terhadap perubahan iklim
global dan harus memperhitungkan aspek kerawanan bencana serta
pengembangan sistem peringatan dini bagi daerah rawan bencana yang harus
dilengkapi dengan pembangunan daerah sabuk alami (green belt area) sebagai upaya mitigasi bencana alam khususnya gempa dan tsunami.
II.2.b Sasaran Pembangunan Tahun 2006
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai
adalah mulai membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Sementara itu, secara khusus, sasaran pembangunan
dalam bidang kehutanan adalah:
1.Meningkatnya upaya penanggulangan pembalakan liar dan penyelundupan kayu.
2.Meningkatnya
pemantapan kawasan hutan antara lain melalui penunjukan kawasan hutan
di 3 provinsi baru serta terwujudnya status hukum kawasan hutan yang
sudah ditata batas temu gelang pada 125 kelompok hutan dan penataan
hutan produksi 2 juta Ha di 5 provinsi.
3.Terlindunginya
sumber daya hutan dari kerusakan antara lain melalui penyusunan
beberapa peraturan perundangan di bidang konservasi dan pengembangan
konsep dan sistem mekanisme pendanaan berkelanjutan.
4.Meningkatnya kapasitas pengelolaan sumber daya hutan melalui tata kelola yang baik (good governance) antara lain melalui pendampingan kelompok usaha produktif dan pengembangan sistem pengawasan hutan oleh masyarakat.
5.Terehabilitasinya beberapa DAS yang rusak antara lain melalui implementasi model DAS mikro di 31 wilayah BP DAS, dan
6.Tersedianya
data dan informasi sumber daya hutan antara lain melalui penyusunan
data tematik kehutanan dalam satu sistem dasar dan data potensi neraca
sumber daya hutan di 10 kabupaten.
Sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan kelautan adalah:
1.Menurunnya kegiatan ilegal dan merusak di wilayah laut dan pesisir.
2.Meningkatnya kualitas pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu, lestari, dan berbasis masyarakat.
3.Meningkat dan berkembangnya kawasan konservasi laut dan atau pengembangan daerah perlindungan laut.
4.Terwujudnya ekosistem laut dan pesisir yang bersih, sehat, dan produktif.
5.Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah.
6.Berkembangnya riset dan teknologi di bidang kelautan.
7.Percepatan penyelesaian batas laut dengan negara tetangga, terutama Singapura, Malaysia, Timor Leste, Filipina; dan
8.Meningkatnya
upaya mitigasi bencana alam laut dalam rangka melindungi keselamatan
masyarakat yang bekerja di laut dan penduduk yang tinggal di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sedangkan sasaran dalam pembangunan bidang pertambangan dan sumber
daya mineral adalah:
1.Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas.
2.Terjaminnya pasokan migas dan produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3.Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
4.Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana; dan
5.Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan pencemaran.
Selanjutnya, sasaran yang akan dicapai melalui pembangunan lingkungan
hidup adalah:
1.Berkurangnya pencemaran air, udara dan tanah di kota-kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor.
2.Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim global.
3.Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003–2020.
4.Tersusunnya
aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk
mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup; dan
5.Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
II.2.c Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2006
Untuk mencapai sasaran sebagaimana disebutkan di atas, arah kebijakan pembangunan diutamakan untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan. Secara rinci,
arah kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah sebagai berikut.
Pembangunan kehutanan diarahkan untuk:
1.Memperbaiki
sistem pengelolaan hutan dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat
secara langsung dalam pengelolaan hutan, meningkatkan koordinasi dan
penguatan kelembagaan dalam wilayah DAS, serta meningkatkan pengawasan
dan penegakan hukumnya.
2.Mencapai kesepakatan antar tingkat pemerintahan dan mengimplementasikan pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan.
3.Mengefektifkan sumber daya yang tersedia dalam pengelolaan hutan.
4.Memberlakukan moratorium di kawasan tertentu; dan
5.Memanfaatkan hasil hutan nonkayu dan jasa lingkungannya secara optimal.
Pembangunan kelautan diarahkan untuk :
1.Mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil secara lestari berbasis masyarakat.
2.Memperkuat pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
3.Meningkatkan upaya konservasi laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta merehabilitasi ekosistem yang rusak, seperti terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan estuaria.
4.Mengendalikan
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir, laut,
perairan tawar (danau, situ, perairan umum), dan pulau-pulau kecil.
5.Menjalin kerjasama regional dan internasional dalam rangka penyelesaian batas laut dengan negara tetangga
6.Mengembangkan
upaya mitigasi lingkungan laut dan pesisir dalam rangka peningkatkan
perlindungan keselamatan bekerja dan meminimalkan resiko terhadap
bencana alam laut bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
7.Mendorong
kemitraan dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dan swasta
dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan
8.Memperkuat
kapasitas instrumen pendukung pembangunan kelautan yang meliputi iptek,
sumber daya manusia, kelembagaan, dan peraturan perundangan.
Pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral diarahkan untuk:
1.Meningkatkan eksplorasi dalam upaya menambah cadangan migas dan sumber daya mineral lainnya.
2.Meningkatkan
eksploitasi dengan selalu memperhatikan aspek pembangunan
berkelanjutan, khususnya mempertimbangkan kerusakan hutan,
keanekaragaman hayati dan pencemaran lingkungan.
3.Menjamin kepastian hukum melalui penyerasian aturan dan penegakan hukum secara konsekuen; dan
4.Meningkatkan pelayanan dan informasi pertambangan, termasuk informasi kawasan yang rentan terhadap bencana geologi.
Pembangunan lingkungan hidup diarahkan untuk:
1.Meningkatkan koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah.
2.Meningkatkan upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar lingkungan.
3.Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah; dan
4.Membangun
kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan
aktif sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi (timbal balik) antara organisme dengan lingkungannya dan
yang lainnya serta sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar
hidup lebih sejahtera. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja
seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain
sebagainya. Terdapat banyak jenis pegelompokan sumberdaya disini
dicontohkan terdapat tiga pengelompokan yaitu;
Sumber daya alam berdasarkan jenis :
1.sumber daya alam hayati / biotik : adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
2.sumber daya alam non hayati / abiotik : adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
3.Sumber
daya alam berdasarkan sifat pembaharuan : sumber daya alam yang dapat
diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
4.sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable : ialah sumber
daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat
digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
5.sumber
daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited contoh : sinar
matahari, arus air laut, udara, dan lain lain. Sumber daya alam
berdasarkan kegunaan atau penggunaannya :
1.sumber
daya alam penghasil bahan baku : adalah sumber daya alam yang dapat
digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai
gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
2.sumber
daya alam penghasil energi : adalah sumber daya alam yang dapat
menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di
muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi,
gas bumi, dan lain sebagainya.
1.Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah
pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai
kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar
dibanding daerah yang baru.
3.Kenyataan
bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas
merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru,
dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti
pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang
terhadap pemantapan dan produktivitas daerah
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini
adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian
ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya
alam ini tidak dapat terlepas dari
kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi
alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih
luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang
harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan
layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar
mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem
lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan
ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak
ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk
wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa
jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem
di wilayah lain.
II.4 Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara
mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung
kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan
hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh
keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi
faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah
(assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan
dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan
kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena
kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan
kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup
dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
1.Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
2.Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
3.Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai
dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan
ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara
ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah
menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk
mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung
lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang
wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi
berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang
harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan
efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan
kerja sama antar daerah.
Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan
antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya
dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan
lahan.
1.Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
2.Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal
1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang
daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa
liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung
kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.
II.5. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Dalam perspektif filsafat, nalar antroposentrisme
merupakan penyebab utama munculnya krisis lingkungan. Antroposentrisme
merupakan salah satu etika lingkungan yang memandang manusia sebagai
pusat ekosistem. Bagi etika ini, nilai tertinggi dan paling menentukan
dalam tatanan ekosistem adalah manusia dan kepentingannya. Dengan
demikian, segala sesuatu selain manusia (the other)
hanya akan memiliki nilai jika menunjang kepentingan manusia, ia tidak
memiliki nilai di dalam dirinya sendiri. Karenanya, alam pun dilihat
hanya sebagai objek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
Cara pandang antroposentris ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan
menguras sumber daya alam dengan sebesar-besarnya demi
kelangsungan hidupnya. Tak pelak, krisis lingkungan pun sulit
terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya menahan gempuran
keserakahan manusia.
Antroposentrisme atau ada yang menyebut egosentrisme
merupakan buah dari alam pikiran modern tersarikan dari esensialisme
kesadaran akan kenyataan otonomi manusia di hadapan alam semesta, yang
mulai muncul di bawah semboyan terkenal: Sapere Aude! (berpikirlah sendiri!) dan Cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada)-nya Rene Descartes. Dengan semboyan kokoh ini, alam pikiran modern benar-benar menjadi masa di mana rasionalitas manusia muncul dan menggeser segala otoritas non-rasio,
termasuk agama. Dari kesadaran essensialisme inilah embrio nalar
antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia pada
momen berikutnya mengejawantah dalam aktifitas kreatif, penciptaan, dan
inovasi sains dan teknologi hingga munculnya masyarakat ekonomi global
yang pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat, yakni krisis
lingkungan yang justru mewarnai optimisme modernitas ini. Mula-mula
secara embrional, masyarakat ekonomi global lahir dari rahim revolusi
industri dan revolusi hijau, yang telah menggeser masyarakat feodal yang
mapan. Masyarakat ekonomi baru ini senantiasa didominasi oleh keinginan
untuk memanfaatkan sebesar-besarnya potensi alam untuk kemakmuran dan kesejahteraan manusia. Karena motif ekonominya yang begitu dominan, pada
akhirnya tidak ramah terhadap lingkungan. Menurut
Hossein Nasr Manusia modern telah mendesakralisasi alam, meskipun proses
ini sendiri hanya di bawa ke kesimpulam logisnya oleh sekelompok
minoritas. Apapalgi alam telah dipandang sebagai sesuatu yang harus
digunakan dan dinikmati semaksimal mungkin.
Etika antroposentrisme pada akhirnya bukannya tanpa
kritik. Setidaknya, oleh berbagai aliran etika lingkungan yang muncul
belakangan, baik oleh etika neo-antroposentrisme (yang hendak memperbaiki kesalahan-kesalahan pendahulunya), etika biosentrisme (yang menganggap semua makhluk adalah pusat kehidupan, dan masing-masing
memiliki nilai dan tujuan, dengan demikian, manusia tidak lebih unggul
dari spesies yang lain, karena ia tidak lain adalah anggota dari
komunitas kehidupan), etika ekosentrisme (yang
menganggap bahwa bukan hanya manusia dan benda yang hidup saja yang
menjadi anggota ekosistem, tetapi juga benda mati [abiotik]), dan etika kepedulian (yang menganggap bahwa antara manusia dan alam adalah sama-sama
lemahnya, dan tidak bisa hidup dengan dirinya sendiri, karenanya
manusia di dalam relasinya dengan alam harus mengedepankan sikap
kepedulian).
Untuk itu diperlukan alternatif landasan etika yang
lebih komprehensif yakni etika bersama yang mengikat secara transenden,
yakni sebuah etika bersama yang di dalam pandangan etisnya memiliki
garis vertikal kepada Yang Absolut. Lalu, di atas landasan apa etika
bersama itu hendak dibangun?. Dengan melihat berbagai dimensinya, hemat
penulis, nampaknya agama mampu memainkan peran itu. Selain merupakan
fenomena universal manusia, agama juga merupakan dimensi esensial hidup
dan sejarah manusia yang tidak mudah –untuk tidak mengatakan tidak mungkin- tergantikan oleh ideologi lain, baik humanisme ateistik ala Feurbach, sosialisme ateistik ala Marx, sains ateistik ala Freud
dan Russel, atau pun yang lain. Agama, nampaknya tampil dengan sangat
meyakinkan karena memberikan basis absolutisitas dan keharusan moral
secara tanpa syarat, dimanapun, kapanpun, dan dalam hal apapun. Tuntutan
etis serta keharusan tanpa syarat itu hanya bisa didasarkan pada
sesuatu yang tak bersyarat dan yang Absolut.
Jadi upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama
derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme),
maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya
dengan etika bersama yang mengikat secara transenden. Etika semacam ini
bukan sekedar teori moral, melainkan juga sebuah ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup (wisdom). Jika krisis lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan oleh ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa dimulai dari ecosophy yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam ekosistem.
Ajaran Islam menawarkan kesempatan untuk memahami
Sunatullah serta menegaskan tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak
hanya mengajarkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi
juga mengajarkan aturan main dalam pemanfaatannya dimana kesejahteraan
bersama yang berkelanjutan sebagai hasil keseluruhan yang diinginkan.
Salah satu Sunnah Rasullullah SAW menjelaskan bahwa setiap warga
masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu sumberdaya alam
milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sepanjang dia tidak melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak
yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain sebagai warga masyarakat.
Penggunaan sumberdaya yang langka atau terbatas harus diawasi dan
dilindungi.
Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut
semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara
manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang
telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara
tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya
,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah
tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita
harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari
masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam
kita yang begitu melimpah
ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
II.5.1 Keterbatasan Ekologi
Planet bumi yang menjadi tempat tinggal makhluk hidup untuk tumbuh dan berkembang biak memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Dalam perkembanganya pada organisme mengalami seleksi alam, misalnya telur ikan yang beribu-ribu itu dari induknya, yang dapat hidup terus hingga dewasa hanya beberapa ekor saja.
Skema representasi dari angka kematian ikan laut.
Hanya beberapa ikan yang bertahan hingga dewasa dari ribuan telur.
Begitu juga tiram, binatang laut ini dapat menghasilkan 500 milion telur
sekali bertelur. Jika semua telur-telur itu berkembang menjadi tiram-tiram dewasa dan semua keturunannya hidup, maka sesudah generasi keempat kita dapat menemukan tumpukan tiram-tiram seluas bumi selama 8 tahun. Demikian pula tumbuhan mempunyai kemampuan berkembang biak secara cepat jika spora-spora atau biji-biji
yang disebarkan tumbuh semua menjadi dewasa, maka populasi tumbuhan
akan naik luar biasa. Demikianlah seleksi alam selalu terjadi.
Semua hewan dan tumbuhan cenderung untuk tumbuh bereproduksi dan mati, sampai dikurangi oleh pengaruh lingkungan, faktor yang mula-mula
menghentikan pertumbuhan dan penyebaran dari organisme disebut faktor
pembatas. Hal ini terjadi pada makhluk hidup, sedangkan pada lingkungan
hidup secara luas mempunyai keterbatasan. Lahan pertanian yang tadinya
subur karena diolah terus menerus, maka kesuburannya menjadi berkurang.
Apabila pada lahan tersebut penduduknya bertambah, maka “beban”nya
menjadi bertambah pula karena dipacu untuk memproduksi melebihi
kapasitasnya dengan cara diberi pupuk dan sebagainya. Sebagai akibat
dari hal tersebut maka lahan itu mengalami penurunan kemampuan produksi
ataupun yang disebut dengan deteriorasi lingkungan. Kondisi lingkungan
yang dalam keadaan produktifitasnya optimal dan seimbang secara ekologi
dikatakan dalam kodisi homeostatis. Deteriorasi
lingkungan salah satunya ditandai oleh pemulihan produktifitas yang berjalan lambat.
Sebagai contoh digambarkan oleh Hagget (1983) pada
petani sistem ladang berpindah yang tanah kurang subur dan daerahnya
luas dengan penduduk jarang. Pada gambar 1 dan 2 berikut dijelaskan
hubungan tingkat kesuburan tanah dengan waktu. Apabila jumlah penduduk
bertambah banyak, maka waktu pemulihan kesuburan lahan menjadi pendek
sehingga kesuburannya belum pulih lahan mulai ditanami lagi. Sebagai
akibatnya maka kesuburannya akan semakin merosot. Hal ini juga terjadi
pada lahan daerah yang seharusnya kemampuan ditanami padi 1 tahun sekali
dipacu untuk panen sattu tahun menjadi dua kali dengan berbagai cara
akibatnya kesuburan lahan cepat menurun.Upaya pelesterian lingkungan
hidup sangat penting untuk dilakukan. Pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam proses pembangunan
itu tentu akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup.
Pembangunan tidak saja mendatangkan manfaat, tatapi
juga membawa resiko kerusakan lingkungan. Kita melihat di sekitar kita
misalnya hutan diubah menjadi lahan sawah untuk memproduksi bahan
makanan, dengan perubahan lahan hutan menjadi lahan sawah ini akan
menggangu keseimbangan ekologi. Sungai kita bendung untuk mendapatkan
manfaat listrik, bertambahnya saluran irigasi, dan terkendalinya banjir.
Resikonya ialah tergusurnya kampung dan sawah penduduk setempat, dan
punahnya jenis hewan dan tumbuhan tertentu. Kayu di hutan kita tebang,
devisa dari ekspor kayu kita dapatkan, sebaliknya kita menghadapi resiko
kepunahan hewan dan tumbuhan, bertambahnya erosi tanah, rusaknya tata
air, dan terjadinya hutan alang-alang. Sarana transportasi
kita tambah, hubungan satu tempat ke tempat lain menjadi mudah, tetapi
resikonya pencemaran udara dan kebisingan, serta kecelakaan lalu lintas.
Seperti contoh pada gambar di atas, gambar waduk
menggusur petani yang hidup di lembah sungai yang dibendung. Sementara
itu manfaat listrik masih banyak melampaui mereka dan belum menciptakan
lapangan pekerjaan bagi
mereka .Akibatnya tekanan penduduk terhadap lahan meningkat. Hutan rusak, erosi dan pedangkalan waduk dipercepat.
II.5.2 Komunitas, Niche dan Suksesi
Komunitas adalah kumpulan populasi organisme yang hidup secara bersama di dalam suatu lingkungan. Contoh, Serigala, rusa, berang-berang, pohon cemara dan pohon birch adalah beberapa populasi yang membentuk komunitas hutan. Ekologi mempelajari peranan masing-masing
spesies yang berbeda di dalam komunitas mereka. Mereka juga mempelajari
tipe komunitas lain dan bagaimana mereka berubah. Beberapa komunitas
seperti hutan yang terisolasi atau padang rumput dapat diidentifikasi
secara mudah, sementara yang lainnya sangat sulit untuk dipastikan
berdasarkan metode-metode ilmiah.
Sebuah komunitas tumbuh-tumbuhan dan binatang yang mencakup wilayah yang sangat luas disebut biome. Batas-batas
biome yang berbeda pada umumnya ditentukan oleh iklim. Biome yang utama
termasuk diantaranya padang pasir, hutan, tundra, dan beberapa tipe
biome air
Peran suatu spesies di dalam komunitasnya disebut peran ekologi (niche). Sebuah peran ekologi terdiri dari cara-cara sebuah spesies berinteraksi di dalam lingkungannya, termasuk diantaranya faktor-faktor
tertentu seperti apa yang dimakan atau apa yang digunakan untuk energi,
predator yang memangsa, jumlah panas, cahaya atau kelembaban udara yang
dibutuhkan, dan kondisi dimana dapat direproduksi.
Banyak ekolog memiliki catatan yang panjang tentang
beberapa spesies yang menempati peran ekologi tinggi tertentu dalam
komunitas tertentu.Berbagai penjelasan banyak yang diusulkan untuk hal
ini. Beberapa ahli ekologi merasa bahwa hal ini disebabkan karena
kompetisi jika dua spesies mencoba untuk mengisi peran ekologi "niche"
yang sama, selanjutnya kompetisi untuk membatasi berbagai sumber daya
akan menekan salah satu spesies keluar. Ahli lainnya berpendapat bahwa
sebuah spesies yang menempati peran ekologi yang tinggi, melakukannya
karena tuntutan fisik yang keras tentang peran tertentu tersebut di
dalam komunitas. Dengan kata lain hanya satu spesies yang menempati
peran
ekologi "niche" bukan karena memenangkan kompetisi dengan spesies lainnya, tetapi karena hanya satu-satunya anggota komunitas yang memiliki kemampuan fisik memainkan peran tersebut.
Perubahan komunitas yang terjadi disebut suksesi ekologi. Proses yang terjadi berupa urutan-urutan
yang lambat, pada umumnya perubahannya dapat diramalkan yakni dalam hal
jumlah dan jenis mahkluk organisme yang ada di suatu tempat . Perbedaan
intensitas sinar matahari, perlindungan dari angin, dan perubahan tanah
dapat merubah jenis-jenis organisme yang hidup di suatu wilayah. Perubahan-perubahan
ini dapat juga merubah populasi yang membentuk komunitas. Selanjutnya
karena jumlah dan jenis spesies berubah, maka karakteristik fisik dan
kimia dari wilayah mengalami perubahan lebih lanjut. Wilayah tersebut
bisa mencapai kondisi yang relatip stabil atau disebut komunitas
klimaks, yang bisa berakhir hingga ratusan bahkan ribuan tahun.
Para ahli ekologi membedakan dua tipe suksesi yakni
primer dan sekunder. Di dalam suksesi primer organisme mulai menempati
wilayah baru yang belum ada kehidupan seperti sebuah pulau baru yang
terbentuk karena letusan gunung berapi. Sebagai contoh anak Krakatau
yang terbentuk sejak 1928 kini telah dihuni oleh puluhan spesies.
Suksesi sekunder terjadi setelah komunitas yang ada
menderita gangguan yang besar sebagai contoh sebuah komunitas klimaks
(stabil) hancur karena terjadinya kebakaran hutan. Komunitas padang
rumput dan bunga liar akan tumbuh pertama kali. Selanjutnya diikuti oleh
tumbuhan semak-semak. Terakhir pohon-pohonan baru muncul kembali dan wilayah tersebut akan kembali menjadi hutan hingga gangguan muncul kembali. Dengan demikian kekuatan-kekuatan
alam yang terakhir menyebabkan terjadinya komunitas klimaks (stabil).
Sebagai tambahan para ahli ekologi memandang kebakaran dan gangguan alam
besar lainnya sebagai hal yang dapat diterima dan tetap diharapkan.
III.PENUTUP
Pembangunan ekonomi sangat memerlukan pendekatan yang tepat dan
baik serta didukung oleh berjalannya sistem kepemerintahan yang baik (good
governance) yang memberikan dukungan kuat terhadap
segenap aktivitas ekonomi kerakyatan. Di era otonomi daerah ini, penting
kiranya menempatkan masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan.
Sebagai subjek berarti bahwa masyarakat terlibat secara langsung dalam
proses perencanaan dan implementasi pembangunan, sedangkan sebagai objek
adalah menempatkan masyarakat sebagai target utama pembangunan yang
ditujukan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dalam kerangka
pembangunan nasional secara menyeluruh.
Pemerintah daerah harus dapat menempatkan fungsinya selaku pemberi pelayanan terhadap masyarakat (optimal services for community). Oleh
karena itu, proses perencanaan pembangunan yang dilakukan seyogyanya
menerapkan proses perencanaan pembangunan dari bawah. Proses perencanaan
dari bawah merupakan salah satu media pemerintah untuk dapat
menyosialisasikan secara terfokus dan terpadu terhadap suatu proses dan
implementasi pembangunan. Artinya, di sini masyarakat diajak untuk
secara bersama membangun wilayahnya dan melalui forum atau media lainnya
dapat disosialisasikan beragam implementasi program pembangunan (baik
yang telah, sedang dan akan dilaksanakan) berdasarkan skala prioritas
dan waktu, di samping juga masyarakat diajak untuk dapat memahami secara
sukarela (voluntary understanding) bagaimana cara melakukan perencanaan dan proses implementasinya.
Penempatan masyarakat sebagai faktor penentu dalam
pembangunan ekonomi ini sangat diperlukan dan hal ini juga sesuai dengan
konsep pembangunan ekonomi nasional yang mengedepankan pembangunan
berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan, keadilan dan
kesejahteraan sosial. Selain itu, konsep subjek dan objek pembangunan
ini juga sesuai dengan motto pembangunan nasional, yaitu dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
Penerapan kebijakan pembangunan ekonomi berbasis
sumberdaya alam dan lingkungan ini sangat perlu diimplementasikan pada
seluruh daerah di Indonesia. Mengingat peran daerah di era otonomi
daerah sangat signifikan dalam rangka mendukung dan mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo. 2005. Politik dan Otonomi Daerah. Serang: Untirta Press Budiman, Arief. 2000. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: PT.Gramedia
Pustaka Utama
Dwiyanto, Agus (Editor). 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Huijbers, Theo. 1984. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta : Yayasan Kanisius
Mahfud M.D, Moh. 1998. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta : Pustaka LP3ES
Indonesia
Manan, Bagir. 1996. Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian. Lampung : Makalah Seminar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Pramono, Nindyo. 1997. Sertifikasi Saham PT. Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti
Razak, Abdul dan Armin Arief. 2006. Pengetahuan lingkungan II. Padang : FMIPA UNP
Riggs, FW. 1985. Administration in Developing Countries. Boston
Sedarmayanti. 2003. Good Governance (Kepemerintahan yang baik). Bandung: Mandar Maju
Setiyono. 2001. Aspek Hubungan Internasional Sebagai Faktor Pengubah Hukum. Jakarta : Majalah Hukum Trisakti Nomor 39
Sipardi, I. 2003. Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Cet.II. Alumni. Jakarta
Supriatna, Tjahya. 1993. Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah. Jakarta: Bumi Aksara
Tanjung, SD. 1999. Pengantar Ilmu Lingkungan. Universitas Gajah Mada.
Yogyakarta
Usman, Ali. 2007. Meneguhkan Kembali Ekonomi Kerakyatan. Jakarta : Artikel pada Kolom Opini Harian Suara Karya, Edisi Kamis, tanggal 24 Mei 2007.
Wahyudin, Yudi. 2004. Kebijakan Pembangunan Kelautan Pasca Pemilu. Jakarta: Artikel pada Kolom Opini Harian Suara Karya, Edisi Rabu, tanggal 26 Mei 2004.
Wahyudin, Yudi. 2005. Merencanakan Pembangunan secara Partisipatif. Jakarta: Artikel pada Kolom Opini Harian Umum Suara Karya, Edisi Senin, 30 Mei 2005.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam http://id.wikipedia.org/wiki/Rantai_makanan http://www.bebas.vlsm.org/v12/sponsor/sponsorpendamping/Praweda/Biologi/00
eprints.undip.ac.id/39279/1/tesis_fransisca_CBNRM.pdf
Wawasan Tridharma.1994: Majalah Ilmiah Kopertis Wilayah IV Nomor 12 Tahun XXIII Juli 2011| 15 ISSN 0215-8256 STT No. 2009/SK/DITJEN PPG/STT/1994
wikipedia.org/wiki/Ekologi